![Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi](https://escortlar53.xyz/wp-content/uploads/2025/01/Andika-Perkasa-dan-Hendrar-Prihadi.png)
![Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi](https://escortlar53.xyz/wp-content/uploads/2025/01/Andika-Perkasa-dan-Hendrar-Prihadi.png)
Jawa Tengah – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diumumkan oleh Hendi pada Senin, 13 Januari 2025.
“Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK,” ujar Hendi saat dikonfirmasi Kompas.com. Meskipun demikian, Hendi tidak mengungkapkan alasan pencabutan gugatan tersebut. Ia mengarahkan pertanyaan terkait hal ini kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Gugatan Andika-Hendi Sebelumnya Menuntut Diskualifikasi Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Sebelumnya, dalam sidang permohonan yang berlangsung pada 9 Januari 2025, tim hukum Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pemenang Pilkada 2024. Dalam petitumnya, kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, meminta agar majelis hakim MK membatalkan kemenangan pasangan Luthfi-Yasin dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan pasangan Andika-Hendi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Tuduhan Kecurangan dan Pengerahan Aparatur Negara
Andika-Hendi sebelumnya menyatakan bahwa pasangan Luthfi-Yasin pantas didiskualifikasi karena dianggap terlibat dalam praktik kecurangan selama Pilkada, termasuk penggunaan aparatur negara untuk mengerahkan massa secara masif. Mereka menilai bahwa keterlibatan pejabat negara dalam kampanye berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh daerah Jawa Tengah.
Hasil Rekapitulasi Pilkada Jawa Tengah 2024
Rekapitulasi suara Pilkada Jawa Tengah 2024 menunjukkan bahwa pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan pemilihan dengan perolehan 59,14 persen suara, sementara pasangan Andika-Hendi mendapatkan 40,86 persen suara. Keputusan untuk mencabut gugatan ini mengakhiri proses sengketa Pilkada yang sempat berlangsung di Mahkamah Konstitusi.